Jumat, 13 Juni 2014

Engku Putri Raja Hamidah Pemegang Regalia Kerajaan


TANJUNGPINANG – Engku Putri Raja Hamidah merupakan seorang permaisuri yang memegang Regalia Kerajaan atau alat-alat kebesaran kerajaan. Beliau adalah anak dari Raja Haji Fisabilillah Yang Dipertuan Muda Riau IV atau cucu dari Daeng Celak Yang Dipertuan Muda Riau II.
Engku Putri wafat di Pulau Penyengat pada tanggal tujuh Februari 1844 dan dimakamkan di Pulau Penyengat. Beliau adalah istri dari Sultan Mahmud Syah III wafat di Kabupaten Daek Lingga. Kini alat-alat kebesaran tersebut telah disimpan di Museum Nasional Jakarta.
Konon dahulu Pulau Penyengat merupaka mahar perkawinan Sultan Mahmud Syah III kepada Engku Putri Raja Hamidah. Engku Purti mempunyai empat beradik yaitu Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI, Raja Ahmad yang merupakan penasehat kerajaan dan Raja Haji Abdullah Yang Dipertuan Muda Riau IX.
Yaya (20), penjaga makam menyampaikan harapannya kepada pemerintah dan juga masyarakat setempat untuk lebih memperhatikan cagar budaya yang bersejarah ini agar tidak punah dimakan zaman. Karena akhir-akhir ini banyak wisatawan-wisatawan asing yang dating berkunjung ke Pulau Penyengat.
“Saya harap pemerintah dan masyarakat setempat agar lebih diperhatikan lagi untuk cagar budaya bersejarah ini. Karena akhir-akhir ini Pulau Penyengat telah sering diterbitkan dimedia cetak, radio maupun televise, sehingga banyak wisatawan-wisatawan dari luar negeri yang datang kemari. Jadi, saya minta kerjasama dari pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga tempat ini agar tidak rusak,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (29/5).
Selain makam Engku Putri Raja Hamidah, di kompleks pemakaman ini juga terdapat makam Raja Ahmad (PEnasehat Kerajaan), Raja Ali Haji (Pujangga Kerajaan), Raja Haji Abdullah (Yang Dipertuan Muda Riau IX) dan Raja Aisyah (Permaisuri Kerajaan).
Ades juga menegaskan, bagi kaum wanita wajib mengikuti jejak Engku Putri tersebut. Karena semasa hidup Beliau selalu disanjung dan dimuliakan oleh kerajaan karena sifat terpujinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar