Tanjungpinang
– Husin seorang warga Jalan Arif
Rahman Hakim, Sungai Jang, meminta Dinas Kebersihan Tata Kota Pertamanan dan
Pemakaman (Distako) Kota Tanjungpinang, memberi sanksi kepada pelaku yang
membuang sampah sembarangan, apalagi sampah itu dibuang di depan rumahnya,
Sabtu 31(/5).
“Saya
minta Kadis Kebersihan Tanjungpinang memberi sanksi masyarakat yang buang
sampah di depan rumah saya. Akibat sampah yang menumpuk itu, bau busuk sampai
kerumah,” kata Bambang.
Bambang
menyampaikan, alasan ia meminta Dinas Kebersihan yang harus turun perhatikan
sampah yang menumpuk di depan rumahnya. Hal itu, karena RT setempat tidak ada
kepeduliannya terhadap keluhan warganya.
“Maka
dari itu, saya minta Dinas Kebersihan turun langsung ke lokasi supaya melihat
dan menegur, bila perlu diberi sanksi berupa denda agar masyarakat yang
membuang sampah sembarangan jadi jera,” ujarnya geram.
Sementara,
Kepala Dinas Tata Kota Kerbersihan, Pertamanan dan Pemakaman (Distako) Kota
Tanjungpinang, Almazuar Amal mengatakan, akan mengecek terebih dahulu ke lokasi
tempat sampah tersebut.
“Saya akan
perintahkan anggota saya kelapangan untuk mengecek lokasi sampah di Jalan arif
Rahman Hakim, Sungai Jang, seperti yang dikeluhan warga tersebut,” kata Almazuar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar