Kamis, 26 Juni 2014

Buang Sampah Sembarangan Harus Didenda


Tanjungpinang – Husin seorang warga Jalan Arif Rahman Hakim, Sungai Jang, meminta Dinas Kebersihan Tata Kota Pertamanan dan Pemakaman (Distako) Kota Tanjungpinang, memberi sanksi kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan, apalagi sampah itu dibuang di depan rumahnya, Sabtu 31(/5).

“Saya minta Kadis Kebersihan Tanjungpinang memberi sanksi masyarakat yang buang sampah di depan rumah saya. Akibat sampah yang menumpuk itu, bau busuk sampai kerumah,” kata Bambang.
Bambang menyampaikan, alasan ia meminta Dinas Kebersihan yang harus turun perhatikan sampah yang menumpuk di depan rumahnya. Hal itu, karena RT setempat tidak ada kepeduliannya terhadap keluhan warganya.

“Maka dari itu, saya minta Dinas Kebersihan turun langsung ke lokasi supaya melihat dan menegur, bila perlu diberi sanksi berupa denda agar masyarakat yang membuang sampah sembarangan jadi jera,” ujarnya geram.

Sementara, Kepala Dinas Tata Kota Kerbersihan, Pertamanan dan Pemakaman (Distako) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal mengatakan, akan mengecek terebih dahulu ke lokasi tempat sampah tersebut.

“Saya akan perintahkan anggota saya kelapangan untuk mengecek lokasi sampah di Jalan arif Rahman Hakim, Sungai Jang, seperti yang dikeluhan warga tersebut,” kata Almazuar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar